Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Pengadilan Negeri Parigi

Layanan PTSP

upcoming-events-img-1
upcoming-events-img-1
upcoming-events-img-1
upcoming-events-img-1

Petugas PTSP

recent-project-img-1

Achmad Muhyiddin, S.H.

Petugas PTSP Umum dan Persuratan

recent-project-img-1

Septian Bayu Tri Widodo, A.Md.A.B.

Petugas PTSP Hukum

recent-project-img-1

Riya Wahyuningtyas, S.H.

Petugas PTSP Pidana

recent-project-img-1

Rizka Aditya, A.Md.

Petugas PTSP Perdata


Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Parigi

Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Parigi diberikan apabila terdapat keluhan dari Pengguna Layanan Pengadilan karena adanya keterlambatan pelayanan dengan mengacu pada Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Parigi. Wujud Kompensasi kepada pengguna layanan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 26/KPN.W21-U7/SK.HM1.1.1/I/2025 tentang Pedoman Pemberian Kompensasi Layanan Pada Pengadilan Negeri Parigi Kelas II diatur dalam ketentuan sebagai berikut :

  • Keterlambatan kurang dari 15 menit : permintaan maaf dari petugas;
  • Keterlambatan kurang dari 30 menit : diberikan souvenir berupa bolpoint;
  • Keterlambatan 30 s/d 60 menit : diberikan souvenir berupa gantungan kunci;
  • Keterlambatan lebih dari 60 menit : diberikan souvenir berupa gelas / mug;

Tata Tertib Persidangan

  • Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian tertutup untuk umum
  • Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat (Pasal 217 ayat 2 KUHP)
  • Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan (Pasal 218 ayat 1 KUHP)
  • Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan
  • Sebelum sidang di mulai panitera, penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung yang sudah ada duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang (Pasal 232 ayat 1 KUHP)
  • Pada saat majelis hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas panitera pengganti mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang berdiri untuk menghormat (Pasal 232 ayat 2 KUHP)
  • Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat (Pasal 222 ayat 3 KUHP)
  • Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang
  • Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus meminta izin kepada hakim ketua sidang
  • Pengunjung sidang dilarang makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan
  • Siapapun dilarang mengaktifkan Handphone/Mobile Phone di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung
  • Siapapun yang disidang pengadilan bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang (Pasal 218 ayat 2 KUHP)
  • Dilarang bagi anak di bawah umur 17 tahun hadir di ruang sidang kecuali hakim ketua menghendaki anak tersebut hadir di persidangan (Pasal 153 ayat 5 KUHP)
  • Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud ayat (3) bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya (Pasal 218 ayat 3 KUHP)
  • Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menempatkan di tempat khusus disediakan untuk itu (Pasal 219 ayat 1 KUHP)
  • Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai membawa benda-benda yang berbahaya tersebut di atas
  • • Dilarang memakai sandal

Tokyo

Tokyo is the capital of Japan.

video-icon

WATCH OUR PTSP VIDEO