Loket Kepaniteraan Perdata
Pendaftaran Permohonan
- Surat Permohonan bermaterai yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
- Melampirkan bukti yang harus dilegalisir oleh kantor pos, yaitu :
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Cerai.
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy Ijazah terakhir.
- Bukti-bukti lain yang mendukung di persidangan.
- Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
- Saksi 2 Orang.
- Fotocopy KTP masing-masing saksi.
- Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
- Softcopy surat permohonan (file word)
- Scan surat permohonan yang sudah ditandatangani oleh pemohon di atas materai (file pdf)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan bukti surat yang sudah dilegalisir oleh kantor pos (file pdf)
- Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
- Jika pemohon menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
- Pemohon membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.